BINTARA POLRI
Senin, 04-04-2022TARUNA AKPOL Akademi Polisi
Senin, 04-04-2022SIPSS Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
Senin, 04-04-2022TAMTAMA
Senin, 04-04-2022Penerimaan Bintara Polri ProAkrif
Rabu, 28-09-2022berita | Kamis, 17-11-2022
BENGKULU – Informasi tidak benar atau hoax kembali beredar di masyarakat Bengkulu. Dalam pesan berantai ramai di WhatsApp tersebut menyebutkan biaya tilang terbaru. Disebutkan setidaknya sebanyak 13 macam pelanggaran serta biaya denda terbaru yang tidak memiliki dasar.
“Informasi ini tidak benar. Kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoax tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Menyikapi informasi tidak benar tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu meminta masyarakat lebih selektif lagi dalam menerima informasi. Apabila informasi tersebut tidak jelas kebenarannya dapat menanyakan langsung dengan datang ke Polda Bengkulu atau melalui pesan di akun-akun media sosial resmi Polda Bengkulu.
Berikut isi pesan yang beredar…
BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
- Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
- Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
- Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
- Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
- Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
- Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
- Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
- Melanggar TNBK
Rp. 50,000
- Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
- Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
![]()
![]()
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
“Semoga manfaat”
2023 © CLG - Polda Bengkulu
All Rights Reserved
Developed by Cinda Logika Grafia