Jumat, 09-06-2023
POJOK POLDA

Polda Bengkulu Memiliki 10 Polres :

  1.  Polres Bengkulu
  2. Polres Seluma
  3. Polres Bengkulu Tengah
  4. Polres bengkulu Selatan
  5. Polres Bengkulu Utara
  6. Polres Kepahiyang
  7. Polres Rejang Lebong
  8. Polres Muko - Muko
  9. Polres Kaur
  10. Polres Lebong
PETA BENGKULU
PENGUMUMAN
CHAT & SOCIAL MEDIA

Binmas

BIDANG  HUKUM

Bidkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.

Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi manusia ( HAM ) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidkum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembinaan hukum dan Ham dilingkungan Polda;
  2. Persosialisasian dan penyuluhan hukum;
  3. Penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi Kepolisian lainnya;
  4. Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
  5. Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik dilingkungan Bidkum;
  6. Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;dan
  7. Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.

Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggung  jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari -hari di bawah kendali Wakapolda.

Bidkum terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
  • Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum ( Subbidsunluhkum ); dan
  • Subbidang Bantuan Hukum ( Subbidbankum ).

Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

2023 © CLG - Polda Bengkulu
All Rights Reserved
Developed by Cinda Logika Grafia