BINTARA POLRI
Senin, 04-04-2022TARUNA AKPOL Akademi Polisi
Senin, 04-04-2022SIPSS Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
Senin, 04-04-2022TAMTAMA
Senin, 04-04-2022Penerimaan Bintara Polri ProAkrif
Rabu, 28-09-2022A. LANGKAH –
LANGKAH PENGURUSAN SKCK
B. Persyaratan
Penerbitan Surat Ijin Keramaian
1. Surat Pengantar dari Kelurahan
Setempat.
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang
punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
4. Advis penyelenggaraan pertunjukan
dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
5. Mengisi Blanko Permohonan/data
pertunjukan.
C. TATA CARA
PERMOHONAN IZIN BERBURU
1. Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala
UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan
mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan
melampirkan:
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian
setempat;
4. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
5. foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai
pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta
6. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
7. Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6.
(Pasal
6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin
Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi))
2023 © CLG - Polda Bengkulu
All Rights Reserved
Developed by Cinda Logika Grafia