Minggu, 04-06-2023
POJOK POLDA

Polda Bengkulu Memiliki 10 Polres :

  1.  Polres Bengkulu
  2. Polres Seluma
  3. Polres Bengkulu Tengah
  4. Polres bengkulu Selatan
  5. Polres Bengkulu Utara
  6. Polres Kepahiyang
  7. Polres Rejang Lebong
  8. Polres Muko - Muko
  9. Polres Kaur
  10. Polres Lebong
PETA BENGKULU
PENGUMUMAN
CHAT & SOCIAL MEDIA

Intelejen


A.   LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
  2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
  1. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
  2. Persyaratan penerbitan SKCK baru
  • Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
    Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
    Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
    Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
  1. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
    SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
    Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar

 

B.   Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian

1.      Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat.

2.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .

3.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.

4.      Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :

  • Orkes Melayu / Dangdut
  • Sendur
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • dan pertunjukan lain

5.      Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.

 

C.   TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

1.      Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan melampirkan:

2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;

4.      Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;

5.      foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta

6.      membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7.      Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud  poin 5 dan 6.

(Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu (dimodifikasi))

Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

2023 © CLG - Polda Bengkulu
All Rights Reserved
Developed by Cinda Logika Grafia