Inspektorat Pengawasan Daerah

Tugas dan Fungsi:

Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.

Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  2. pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan cara:
    • audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik dan anggaran keuangan (Garkeu);
    • revieu;
    • Pemantauan tindak lanjut (PTL); dan
    • evaluasi
  1. pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
  2. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
  3. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan
  4. pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.