Inspektorat Pengawasan Daerah

Tugas dan Fungsi:
Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
Dalam melaksanakan tugas Itwasda menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan cara:
- audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik dan anggaran keuangan (Garkeu);
- revieu;
- Pemantauan tindak lanjut (PTL); dan
- evaluasi
- pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
- penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
- penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan
- pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.